Diduga Galian C Ilegal dan k3 Di Abaikan

Media Lidik Krimsus Pasaman (Sumbar)-
Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Tanjung Bungo Kec. Bonjol Kabupaten Pasaman sudah berjalan dan di kerjakan oleh CV. dengan anggaran ±Rp.800 juta.

Masyarakat kecamatan Bonjol sekitarnya sangat mengharapkan pembangunan irigasi berjalan dan bisa di pergunakan semestinya.
<Br>
<Br>
Tapi ada yang janggal dan diduga pekerjaan mereka ilegal,Di lokasi pekerjaan untuk galian C nya di ambil dari dalam sungai,aturannya Galian C yang legal yang di datangkan pada proyek pekerjaan.

Padahal jelas jelas aturan tentang galian C tersebut ada yang mengikatnya tentang aturan minerba ini bunyi aturanya “Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tetang Minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan. “Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka itu adalah tambang ilegal,”

Di lapangan awak media tidak melihat alat pelindung diri,untuk melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja.Tapi Spanduk untuk K3 terpampang .

Didug pihak Kontraktor telah mengabaikan K3 dan tidak mematuhi ketentuan Pasal 59 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang menekankan pentingnya standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Pasal 59 ayat (1) mengamanatkan agar setiap penyelenggaraan jasa konstruksi, pengguna jasa, dan penyedia jasa wajib memenuhi standar K3 yang telah ditetapkan.

Pasal 96 ayat (1) UU yang sama menegaskan bahwa pelanggaran terhadap standar K3 dapat berakibat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan atau pencabutan izin.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dilihat dari laman pu.go.id telah menekankan pentingnya keselamatan konstruksi dalam membangun dan menjaga kredibilitas baik sebagai seorang engineer, pelaksana maupun penyedia jasa.
“Kami terus meningkatkan kedisiplinan masyarakat jasa konstruksi melaksanakan ketentuan K3 Konstruksi,” tegas Basuki Hadimuljono.

Saat mengkonfirmasi pimpinan/pemilik proyek berinisial D melalui Chat Wa dengan No 0852 8944 **** saat berita ini terbit tidak dibalas.
(Fauzan)

Related posts

Leave a Comment